Kamis, 24 Februari 2011

Kualitas Lingkungan

Berbicara masalah kualitas, kita berfikir tentang sesuatu hal yang mempunyai nilai dan memberikan manfaat untuk sesuatu dan mendapat suatu hasil akhir yang memuaskan ataupun tidak memuaskan. Dengan kulitas tentunya "makna" sesuatu akan lebih berarti dan tidak berarti. Kualitas dapat dijadikan ukuran untuk menilai suatu barang ataupun jasa apakah barang/jasa tersebut termasuk dalam kategori kualitas baik, menengah atau jelek.

Lalu siapa yang dapat menilai terhadap kualitas?. Sepanjang sejarah, rasanya setiap mahluk hidup dapat memberikan suatu penilaian akan barang/jasa. Bahkan pada zaman sekarang banyak berdiri lembaga pemerintah, lembaga swasta, lembaga independen yang mempunyai pekerjaan untuk menilai (baca : PENGAMAT) terhadap satu atau beberapa barang/jasa.

Lalu apa hubungannya dengan kualitas lingkungan? Secara alami, kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak). Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya. Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia

Pengrusakan lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar. Buang sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi. Kepala Negara sebagai penanggung jawab pengelolaan negara seharusnya bisa dengan cepat mengambil langkah-langkah kongkret untuk menanggulangi segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang mendukung seharusnya segera ditegakan tanpa pandang bulu. Kalau perlu bentuk pula satgas mafia lingkungan hidup untuk mendukung penuntasan masalah-masalah yang ada. Aturan yang ada juga seharusnya berkaitan dengan pengaturan perilaku masyarakat. Masalah-masalah lingkungan hidup ini terkesan menjadi rahasia umum, banyak masalah, ada aturan namun minim tindakan.

Terlalu naif kiranya jika hanya melimpahkan tanggung jawab menjaga kualitas lingkungan hidup hanya kepada pemerintah. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama untuk dapat pula menjaga lingkungan hidup sekitar kita mulai dengan mengerjakan hal-hal terkecil. Hal tersebut pasti akan sangat berdampak besar pada keseimbangan lingkungan hidup dan pencegahan terjadinya pencemaran maupun bencana alam yang lebih parah lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan komentar anda untuk berbagi