Jumat, 30 April 2010

Sanitasi/Kesehatan Lingkungan dan Lingkungan Hidup: Sanitation Mosque

READMORE - Sanitasi/Kesehatan Lingkungan dan Lingkungan Hidup: Sanitation Mosque

Sanitation Mosque

Sanitation Mosque
Environmental Health in accordance with Act No. 23 year 1992 Article 22 was held to create a healthy environment quality. Environmental Health enforceable against residential neighborhood, workplace, public places, public transport and other environments.
One of the common places are mosques as places of worship for the Muslims to devote himself to the Creator, Allah SWT. In addition as a means of worship, the mosque also serves to actual community activities. But today, the functions of the mosque is the only place of worship only. Thought it necessary to prosper in the mosque so that really acts as a center of Islamic development.
If viewed from the aspect of environmental health, the existing infrastructure is still possible to be a place for animals reproduce like rats and insects nuisance. It could be due to the level of knowledge and behavior of officers and administrators of the mosque about the environmental health management efforts can still be said minimal / low.
Then, why the mosques were classified a public place?
Public places is a place where the people or the general public either do an activity undertaken by government agencies, private and individual. From these terms, then the public must meet the criteria as appropriate a place used by many people, namely:
1. Intended for public 2. The availability of a permanent building or place 3. Any activity or activities 4. Availability of facilities tailored to the types and kinds. To be continued ...
READMORE - Sanitation Mosque

Kamis, 29 April 2010

Sanitasi Mesjid

Kesehatan Lingkungan menurut UU No. 23 tahun 1992 pasal 22 diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat. Kesehatan Lingkungan dilaksanakan terhadap lingkungan pemukiman,lingkungan kerja,tempat-tempat umum, angkutan umum dan lingkungan lainnya.
Salah satu tempat umum adalah mesjid sebagai sarana peribadatan bagi kaum muslim untuk mengabdikan dirinya kepada Sang Khalik, Alloh SWT. Selain sebagai sarana kegiatan peribadatan,sebenarnya mesjid juga berfungsi untuk kegiatan kemasyarakatan. Akan tetapi dewasa ini,fungsi mesjid hanya merupakan tempat ibadah saja. Untuk itu diperlukan pemikiran didalam memakmurkan mesjid sehingga benar-benar berperan sebagai pusat pengembangan Islam.
Jika dilihat dari segi kesehatan lingkungan,sarana yang telah ada masih memungkinkan untuk dijadikan tempat perkembang biakan bagi binatang pengganggu seperti tikus dan serangga. Hal itu bisa disebabkan tingkat pengetahuan serta perilaku dari petugas dan pengurus Mesjid tentang upaya pengelolaan kesehatan lingkungan masih bisa dikatakan minim/rendah.
Lalu,mengapa mesjid di klasifikasikan tempat umum?
Tempat umum merupakan suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum melakukan aktifitas baik dilakukan oleh badan-badan pemerintah,swasta maupun perseorangan. Dari pengertian tersebut,maka tempat umum harus memenuhi kriteria sebagaimana layaknya tempat yang digunakan oleh masyarakat banyak yaitu:
1. Diperuntukkan untuk umum
2. Tersedianya gedung atau tempat yang permanen
3. Adanya aktifitas atau kegiatan
4. Tersedianya fasilitas yang disesuaikan dengan jenis dan macamnya.
Bersambung...
READMORE - Sanitasi Mesjid