Selasa, 22 Maret 2011

Sabun Antibakteri Dapat Berbahaya Bagi Kesehatan Lingkungan

Sabun antibakteri yang menjanjikan dapat membunuh kuman tampaknya sudah tidak asing lagi di masyarakat. Tetapi sudah banyak pula penelitian yang menyatakan bahwa sabun antibakteri yang mengandung triclosan dan triclocarban dapat membahayakan kesehatan manusia dan juga lingkungan. Sabun antibakteri yang mengandung triclosan dan triclocarban diduga dapat merusak organ reproduksi, menurunkan kualitas sperma, serta produksi tiroid dan hormon seks. Triclosan dan triclocarban telah dikaitkan dengan gangguan endokrin, dengan dampak potensial yang merugikan perkembangan seksual dan saraf.

Bahkan saat pertama kali ditemukan 50 tahun lalu, senyawa ini juga digunakan untuk membersihkan permukaan kulit saat operasi. Penelitian lain menemukan bahwa kandungan triclosan pada pasta gigi yang seharusnya dapat mencegah pertumbuhan bakteri, malah dapat menyebabkan kuman-kuman makin kebal terhadap antibiotik. Penelitian laboratorium menunjukkan senyawa ini dapat menyebabkan mutasi gen pada beberapa jenis bakteri, di antaranya E coli, salmonella dan listeria. Dikhawatirkan mutasi itu akan membuat pengobatan infeksi menjadi tidak efektif.

Bahan kimia dari senyawa ini terdiri dari struktur cincin benzena yang terklorinasi, sehingga membuatnya sangat sulit untuk dipecah atau terurai. Kedua senyawa ini juga menolak air atau hidrofobik, cenderung menempel pada partikel, sehingga mengakibatkan penurunan ketersediaan proses dan merusak fasilitasi transportasi jangka panjang dalam air dan udara. Bahkan sebuah studi menemukan bahwa akumulasi triclosan di air menyebabkan pencemaran di pantai yang akhirnya mengancam kehidupan lumba-lumba.

Sumber :http://www.dokterumum.net/article/bahaya-pencemaran-lingkungan.html
READMORE - Sabun Antibakteri Dapat Berbahaya Bagi Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 12 Maret 2011

HSE (Health, Safety, Environment)

HSE (Health, Safety, Environment,) atau di beberapa perusahaan juga disebut EHS, HES, SHE, K3LL (Keselamatan & Kesehatan Kerja dan Lindung Lingkungan) dan SSHE (Security, Safety, Health, Environment). Semua itu adalah suatu Departemen atau bagian dari Struktur Organisasi Perusahaan yang mempunyai fungsi pokok terhadap implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mulai dari Perencanaan, Pengorganisasian, Penerapan dan Pengawasan serta Pelaporannya. Sementara, di Perusahaan yang mengeksploitasi Sumber Daya Alam ditambah dengan peran terhadap Lingkungan (Lindungan Lingkungan).

Membicarakan HSE bukan sekedar mengetengahkan Issue seputar Hak dan Kewajiban, tetapi juga berdasarkan Output, yaitu korelasinya terhadap Produktivitas Keryawan. Belum lagi antisipasi kecelakaan kerja apabila terjadi Kasus karena kesalahan prosedur ataupun kesalahan pekerja itu sendiri (naas).

Dasar Hukum
Ada minimal 53 dasar hukum tentang K3 dan puluhan dasar hukum tentang Lingkungan yang ada di Indonesia. Tetapi, ada 4 dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu:
Pertama, dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat Keselamatan Kerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan Ketentuan Penutup (Ancaman Pidana). Inti dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3 ditentukan oleh 3 unsur:
Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha,
Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana
Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Dalam Penjelasan UU No. 1 tahun 1970 pasal 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918, tidak hanya bidang Usaha bermotif Ekonomi tetapi Usaha yang bermotif sosial pun (usaha Rekreasi, Rumah Sakit, dll) yang menggunakan Instalasi Listrik dan atau Mekanik, juga terdapat bahaya (potensi bahaya tersetrum, korsleting dan kebakaran dari Listrik dan peralatan Mesin lainnya).
Kedua, UU No. 21 tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%) Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia (sumber: www.ILO.org). Ada 4 alasan Indonesia meratifikasi ILO Convention No. 81 ini, salah satunya adalah point 3 yaitu baik UU No. 3 Tahun 1951 dan UU No. 1 Tahun 1970 keduanya secara eksplisit belum mengatur Kemandirian profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta Supervisi tingkat pusat (yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 6 Konvensi tersebut) – sumber dari Tambahan Lembaran Negara RI No. 4309.
Ketiga, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas (a) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”
Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.”
Keempat, Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasal ini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS 18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.

Sumber :http://arbelprasetyo.blogspot.com/
READMORE - HSE (Health, Safety, Environment)

Jumat, 11 Maret 2011

Earth Hour

Earth Hour adalah sebuah program kampanye yang digalakkan oleh WWF (World Widelife Fund For Nature) bertujuan untuk mengajak masyarakat khususnya yang tinggal di kota besar seperti Jakarta untuk memadamkan lampu selama 1 jam sehingga dapat menyelamatkan bumi dari polusi. Kemudian muncul pertanyaan kenapa harus Earth Hour dan seberapa efektifnya dalam penyelamatan lingkungan hidup?

Earth Hour memang tidak wajib secara perundang-undangan artinya jika tidak melaksanakan maka tidak dikenakan sanksi hukum namun mungkin hal ini tidak berlaku bagi pelaku industri atau kantor-kantor. Meskipun begitu kita tetap harus melakukannya demi kehidupan kita yang lebih baik di bumi ini lagipula ini merupakan hal termudah bagi siapa pun untuk berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan hidup. Kita tinggal menekan sakelar lampu kita ke posisi off(mati) dan menunggu selama satu jam jelas bukan hal yang sulit.

Kemudian seberapa efektif kah? menurut penelitian yang dilakukan WWF Indonesia, kota Jakarta mematikan mayoritas lampu selama 1 jam hasilnya:
• 300MW (cukup untuk mengistirahatkan 1 pembangkit listrik dan menyalakan 900 desa)
• Mengurangi beban biaya listrik Jakarta sekitar Rp 200 juta
• Mengurangi emisi sekitar 284 ton CO2
• Menyelamatkan lebih dari 284 pohon
• Menghasilkan O2 untuk lebih dari 568 orang

Tindakan kecil namun dengan hasil yang besar bukan? Baik, disini saya juga ingin berbagi cerita mengenai Earth Hour yang dilaksanakan pada 28 Maret 2009.
Waktu itu saya lihat di TV dan pengumuman di situs jejaring sosial Facebook, yaitu himbauan untuk melaksanakan Program Earth Hour di tempat tinggalnya masing-masing.
Pada saat itu saya tinggal di kos kota Yogyakarta. Ketika sore, saya masih tetap menyalakan lampu dan saat pukul 21.00 WIB mulailah mematikan beberapa lampu kecuali lampu depan rumah karena alasan keamanan dan lampu dekat kamar mandi karena area lantai basah sehingga dikhawatirkan ada yang terpeleset selain itu semua lampu mati termasuk beberapa kamar teman saya yang kebetulan tidak ada di dalam.
Saya mengajak 2 teman yang ada di kos pada waktu itu, untuk mematikan lampu kamarnya dan berkumpul di balkon. kebetulan salah satu dari teman saya pandai main gitar dan show pun berlangsung ditengah kegelapan. Tidak terasa sekitar 2 jam kami masih bergelap2an dan hey! kita sudah melakukan program Earth Hour kata teman saya. Lampu kembali dinyalakan.

Sayangngya, tetangga-tetangga kami kurang peduli pada earth hour. Entah tidak tahu atau tidak mau tahu. Semoga program earth hour selanjutnya yaitu pada 27 Maret 2010 lebih merata lagi dengan bantuan media massa, blogger dan media-media informasi yang lain agar bisa menggugah masyarakat yang belum sadar untuk mencintai lingkungannya. Selain itu kalau bisa tidak hanya lampu saja yang dimatikan namun peralatan elektronik lainnya yang mengkonsumsi listrik yang banyak, misalnya komputer desktop, pemanas, AC dan lain sebagainya.

Sebegitu mudahnya melakukan semua hal tersebut. Kita bisa melakukan semua ini dengan penuh keceriaan dan ini semua sebenarnya adalah untuk kita kembali. Kita yang merusak, kita juga yang harus memperbaikinya.

Sumber:http://www.earthhour.wwf.or.id dan http://pedalsepedaku.wordpress.com/category/lingkungan-hidup/
READMORE - Earth Hour

Kamis, 10 Maret 2011

LINGKUNGAN SEHAT

Data baru yang dikeluarkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), menunjukkan bahwa 13 juta kematian di seluruh dunia dapat dicegah setiap tahunnya dengan menciptakan lingkungan yang lebih sehat. Di beberapa negara, lebih dari sepertiga beban penyakit dapat dicegah melalui peningkatan kualitas lingkungan.

Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada disekitar kita, baik berupa benda hidup, benda mati, benda nyata ataupun abstrak termasuk manusia lainnya. Serta suasana yang terbentuk karena terjadinya interaksi diantara elemen-elemen di alam tersebut. Lingkungan yang diharapkan adalah yang kondusif bagi terwujudnya keadaan lingkungan yang bebas dari polusi, tersedianya air bersih, sanitasi lingkungan yang memadai, pemukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan dan terwujudnya kehidupan masyarakat yang saling tolong menolong.

Perilaku masyarakat yang diharapkan adalah yang bersifat proaktif untuk :
• Memelihara dan meningkatkan kesehatan;
• Mencegah terjadinya penyakit;
• Melindungi diri dari ancaman penyakit;
• Berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat.

Lingkungan sehat merupakan dambaan setiap manusia. Lingkungan sehat berawal dari diri kita sendiri. Sampai mana kita berbuat sesuatu untuk lingkungan? Pernahkan anda tidak membuang sampah pada tempatnya? Sudahkah anda untuk tidak merokok? Sudahkah anda membatasi penggunaan CFC dalam perabotan rumah tangga anda? Jika sudah, berarti anda sedikitnya telah membantu untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat supaya nyaman untuk ditempati. Tetapi jika anda masih belum bisa atau belum sempat untuk berbuat yang terbaik untuk lingkungan sehat, belajarlah untuk menghargai diri sendiri sebelum untuk menghargai lingkungan.

Banyak cara untuk menjadikan lingkungan dan pribadi yang bersih dan sehat, diantaranya:

Aspek Pribadi bersih:
1. Bimbingan orangtua dengan memberikan teladan yang baik
2. Pendidikan Agama yang lebih intensif
3. Membiasakan hidup bersih (bermoral) dengan menjalankan Norma Agama dan menjauhkan prilaku Maksiat.

Aspek Lingkungan (sosial)
1. Penggalakkan Hidup bersih, sehat dan peduli dengan kerja bakti massal
2. Peningkatan 3 M ( Mengubur, Menguras,Menutup) agar terbebas dari berbagai penyakit khususnya Demam Berdarah Dangue.
READMORE - LINGKUNGAN SEHAT

Sabtu, 05 Maret 2011

Melestarikan Lingkungan Hidup

Ada yang selalu teringat pada sebuah lagu waktu aku masih duduk di bangku SMP sekitar tahun '90-an.Isi Rimba Tak Ada Tempat Berpijak Lagi merupakan karya Iwan Fals yang sempat populer di Era-nya. Salah satu baitnya : "lestarikan alam hanya celoteh belaka..lestarikan alam mengapa tidak dari dulu...oh mengapaaa...". Bait itu seakan menjadi sebuah pelajaran untuk selalu ingat akan ALAM untuk generasi yang akan datang.

Lagu tersebut harusnya menginspirasi semua kalangan. Tidak untuk menyalahkan dan menyudutkan salah satu pihak. Alam adalah anugerah Tuhan yang harus selalu dijaga dan dilestarikan demi KELANGSUNGAN HIDUP generasi masa yang akan datang. Alam akan murka seandainya manusia tidak bisa menjaganya. Alam akan menangis seandainya terus disakiti. Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk melestarikan alam?

Kondisi Lingkungan
Pernahkan anda merasakan perubahan suhu saat ini ketika anda kecil dulu dengan keadaan suhu saat sekarang? Pernahkan anda ketika dalam perjalanan tiba-tiba hujan turun?. Itulah sedikit ciri-ciri perubahan yang terjadi pada BUMI kita. Menurut para ahli bahwa bumi yang kita huni sudah tidak senyaman dahulu. Suhu di permukaan bumi semakin meningkat. Akibatnya permukaan air laut naik karena melelehnya es di bagian kutub bumi. Hutan sebagai penyangga air diganti dengan hutan beton. Akibatnya, banjir melanda di berbagai daerah tidak hanya di kota besar saja tapi sudah merembet ke kota-kota kecil.

Keadaan tersebut diatas hanyalah sebagian kecil dari kondisi lingkungan saat ini. Sebenarnya banyak yang terjadi pada lingkungan di sekitar kita. Kondisi lingkungan sekarang ini harus benar-benar diperhatikan karena semakin parah tingkat kerusakannya. Tidak hanya pemerintah yang harus ikut bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi lingkungan tersebut tapi dibutuhkan kerjasama lintas sektor yang lebih baik. Kita jangan hanya bisa menyalahkan peran salah satu pihak. Tapi sampai dimana kita (Diri Sendiri)telah melestarikan alam kita untuk kenyamanan anak cucu kita nanti.

Pelestarian Alam
Upaya pemerintah untuk mewujudkan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa harus menimbulkan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut sebagai pembangunan berwawasan lingkungan.

Pembangunan berwawasan lingkungan adalah usaha meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan faktor lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan kesepakatan hasil KTT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 gagasan penting, yaitu:
1. Gagasan kebutuhan, khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup.
2. Gagasan keterbatasan, yaitu keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
Beberapa upaya yang dapat dilakuklan masyarakat berkaitan dengan pelestarian lingkungan hidup antara lain:

a. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)

Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi. Tanah longsor disebabkan karena tak ada lagi unsur yang menahan lapisan tanah pada tempatnya sehingga menimbulkan kerusakan. Jika hal tersebut dibiarkan terus berlangsung, maka bukan mustahil jika lingkungan berubah menjadi padang tandus. Upaya pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu menghambat laju aliran air hujan.

b. Pelestarian udara

Udara merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas memerlukan udara. Kalian mengetahui bahwa dalam udara terkandung beranekaragam gas, salah satunya oksigen.

Udara yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan hidup setiap organisme. Maka perlu diupayakan kiat-kiat untuk menjaga kesegaran udara lingkungan agar tetap bersih, segar, dan sehat. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara tetap bersih dan sehat antara lain:

1) Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita.
Tanaman dapat menyerap gas-gas yang membahayakan bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis. Rusaknya hutan menyebabkan jutaan tanaman lenyap sehingga produksi oksigen bagi atmosfer jauh berkurang, di samping itu tumbuhan juga mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.

2) Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.

3) Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon menyusut. Lapisan ozon adalah lapisan di atmosfer yang berperan sebagai filter bagi bumi, karena mampu memantulkan kembali sinar ultraviolet ke luar angkasa yang dipancarkan oleh matahari. Sinar ultraviolet yang berlebihan akan merusakkan jaringan kulit dan menyebabkan meningkatnya suhu udara. Pemanasan global terjadi di antaranya karena makin menipisnya lapisan ozon di atmosfer.

c. Pelestarian hutan

Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Pembalakan liar yang dilakukan manusia merupakan salah satu penyebab utama terjadinya kerusakan hutan. Padahal hutan merupakan penopang kelestarian kehidupan di bumi, sebab hutan bukan hanya menyediakan bahan pangan maupun bahan produksi, melainkan juga penghasil oksigen, penahan lapisan tanah, dan menyimpan cadangan air.

Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
1) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
2) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
3) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
4) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
5) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.

d. Pelestarian laut dan pantai

Seperti halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Terjadinya abrasi yang mengancam kelestarian pantai disebabkan telah hilangnya hutan bakau di sekitar pantai yang merupakan pelindung alami terhadap gempuran ombak.

e. Pelestarian flora dan fauna

Kehidupan di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan, tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.

Oleh karena itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:

1) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
2) Melarang kegiatan perburuan liar.
3) Menggalakkan kegiatan penghijauan.
READMORE - Melestarikan Lingkungan Hidup