Kamis, 29 April 2010

Sanitasi Mesjid

Kesehatan Lingkungan menurut UU No. 23 tahun 1992 pasal 22 diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat. Kesehatan Lingkungan dilaksanakan terhadap lingkungan pemukiman,lingkungan kerja,tempat-tempat umum, angkutan umum dan lingkungan lainnya.
Salah satu tempat umum adalah mesjid sebagai sarana peribadatan bagi kaum muslim untuk mengabdikan dirinya kepada Sang Khalik, Alloh SWT. Selain sebagai sarana kegiatan peribadatan,sebenarnya mesjid juga berfungsi untuk kegiatan kemasyarakatan. Akan tetapi dewasa ini,fungsi mesjid hanya merupakan tempat ibadah saja. Untuk itu diperlukan pemikiran didalam memakmurkan mesjid sehingga benar-benar berperan sebagai pusat pengembangan Islam.
Jika dilihat dari segi kesehatan lingkungan,sarana yang telah ada masih memungkinkan untuk dijadikan tempat perkembang biakan bagi binatang pengganggu seperti tikus dan serangga. Hal itu bisa disebabkan tingkat pengetahuan serta perilaku dari petugas dan pengurus Mesjid tentang upaya pengelolaan kesehatan lingkungan masih bisa dikatakan minim/rendah.
Lalu,mengapa mesjid di klasifikasikan tempat umum?
Tempat umum merupakan suatu tempat dimana orang banyak atau masyarakat umum melakukan aktifitas baik dilakukan oleh badan-badan pemerintah,swasta maupun perseorangan. Dari pengertian tersebut,maka tempat umum harus memenuhi kriteria sebagaimana layaknya tempat yang digunakan oleh masyarakat banyak yaitu:
1. Diperuntukkan untuk umum
2. Tersedianya gedung atau tempat yang permanen
3. Adanya aktifitas atau kegiatan
4. Tersedianya fasilitas yang disesuaikan dengan jenis dan macamnya.
Bersambung...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan komentar anda untuk berbagi