Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Dasar hukum AMDAL Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup. Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL. Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalahBAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
AMDAL digunakan untuk:
Ø Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
Ø Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Ø Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
Ø Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Ø Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
Mulainya studi AMDAL
AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai waktu pembuatan dokumen dapat diperpendek. Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan Lingkungan(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yangberdasarkan format yang di tentukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Demikian pula wewenang menyusun AMDAL disederhanakan dan dihapuskannya dewan kualifikasi dan ujian negara. Dengan ditetapkannya Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), maka PP No.51/1993 perlu diganti dengan PP No.27/1999 yang di undangkanpada tanggal 7 Mei 1999 yang efektif berlaku 18 bulan kemudian. Perubahan besar yang terdapat dalam PP No.27 / 1999 adalah di hapuskannya semua Komisi AMDAL Pusat dandiganti dengan satu Komisi Penilai Pusat yang ada di Bapedal. Didaerah yaitu provinsi mempunyai Komisi Penilai Daerah. Apabila penilaian tersebut tidak layak lingkungan maka instansi yang berwenang boleh menolak permohohan ijin yang di ajukan oleh pemrakarsa. Suatuhal yang lebih di tekankan dalam PP No.27/1999 adalah keterbukaan informasi dan peranmasyarakat. Implementasi AMDAL sangat perlu di sosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat namun perlu juga pada para calon investor agar dapat mengetahui perihal AMDAL di Indonesia. Karena semua tahu bahwa proses pembangunan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, sosial dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang sesuai dengan aturan yang ada maka di harapkan akan berdampak positif pada recovery ekonomi pada suatu daerah.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
v Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
v Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
v Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
v Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Pihak - pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
v Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL.
v Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
v masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
v Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012.
v Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
v Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
v Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
Prinsip-prinsip AMDAL
v AMDAL bagian integral dari Studi Kelayakan Kegiatan Pembangunan
v AMDAL menjaga keserasian hubungan antara berbagai kegiatan agar dampak dapat diperkirakan sejak awal perencanaan
v AMDAL berfokus pada analisis: Potensi masalah, Potensi konflik, Kendala sumber daya alam, Pengaruh kegiatan sekitar terhadap proyek
v Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa proyeknya bermanfaat bagi masyarakat & aman terhadap lingkungan
Pengertian ANDAL
Analisa dampak lingkungan atau disingkat menjadi Andal sudah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental Impact Analysis atau EnvironmentalImpact Assesment yang kedua-duanya disingkat menjadi EIA.Di dalam bahasa Indonesia environmental diterjemahkan menjadi lingkungan, analisis pada permulaannya diterjemahkan menjadi analisa kemudian oleh ahli bahasa disarankan untuk diterjemahkan menjadi analisis.
Dampak
Impact atau Dampak di sini diartikan sebagai adanya suatu benturan antar dua kepentingan,yaitu kepentingan pembangunan proyek dengan kepentingan usaha melestarikan kualitasl ingkungan yang baik.Dampak yang diartikan dari benturan dua kepentingan antara kegiatan (proyek pembangunan)yang akan dijalankan di lingkungan. Dalam perkembanan dianalisis bukanlah hanya dampak negatif saja tetapi juga dampak positifnya dengan bobot analisis yang sama. Apabila didefinisikan maka dampak ialah setiap perubahan yang terjadi dalam lingkungan akibat adanya aktivitas manusia. Di sini tidak disebutkan karena adanya proyek, karena sering proyek diartikan sebagai bangunan fisik saja,sedangkan banyak proyek yang bangunan fisiknya relatif kecil atau tidak ada tetapi dampaknya dapat besar. Misalnya ialah proyek pasar, proyek satelit komunikasi dan lain sebagainya
Pendugaan Dampak
Pendugaan ini digunakan sebagai terjemahan dari assessment. Beberapa ahli di indonesia menggunakan terjemahan perkiraan atau peramalan. Pendugaan dampak dapat didefinisikan sebagai aktivitas untuk menduga dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang akibat suatu aktivitas manusia (proyek). Dampak yang diduga tersebut merupakan perbedaan nilai lingkungan atau nilai suatu sumberdaya di masa yang akan datang antara lingkungan tanpa proyek dan lingkugnan dengan proyek.
Penyajian Informasi Lingkungan
Penyajian informasi lingkungan atau PIL adalah suatu proses untuk memperkirakan kemungkinan terjadinya dampak yang akan digunakan untuk menetapkan apakah proyek yang diusulkan tersebut perlu Andal atau tidak. Perundangan di indonesia menyebutkan bahwa PIL adalah suatu telaahan secara garis besar tentang rencana kegiatan yang akan dilaksanakan; rona lingkungan tempat kegiatan, kemungkinan timbulnya dampak lingkungan oleh kegiatan tersebut dan rencana tindakan pengendalian dampak negatifnya
Penyajian Evaluasi Lingkungan
Penyajian evaluasi lingkungan atau disingkat menjadi PEL adalah suatu aktivitas penelaahaan seperti PIL, hanya bedanya PEL dilakukan pada proyek yang sudah berjalan sedang PIL dilakukan pada proyek yang masih dalam perencanaan
Studi Evaluasi Lingkungan
Istilah studi evaluai lingkungan atau SEL adalah analisis dampak lingkunan yan dilakukan padaproyek atau aktivitas manusia yang sudah berjalan. Dalam analisis ini rona lingkungan sebelumproyek berjalan sudah tidak dapat dijumpai
Peranan Andal Dalam Pengelolaan Lingkungan
Aktivitas pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila telah dapat disusun rencana pengelolaan lingkungan, sedang rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.Pendugaan dampak lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dapat berbeda dengan kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan, sehingga program pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tak mampu menghindarkan rusaknya lingkungan.Perbedaan dari dampak yang diduga dan dampak yang terjadi dapat disebabkan oleh :
v Penyusun laporan Andal kurang tepat atau kurang baik di dalam melakukan pendugaan dan biasanya juga disebabkan pula oleh tidak cermatnya para evaluator dari berbagai instansi pemerintah yang terlibat, sehingga konsep atau draft laporan Amdal yang tidak baik sudah disetujui menjadi laporan akhir.
v Pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa yang telah tertulis di dalam laporan Andal yang telah diterima pemerintah terutama saran-saran dan pedoman di dalam mengendalikan dampak negatif. Misalnya di dalam laporan Andal jelas bahwa proyek harus membangun pengelolaan air limbah (water treatment plant), tetapi kenyataannya tidak dilakukan atau, walaupun dilakukan, tidak bekerja dengan baik, dan kalaupun diketahui dibiarkan saja.
Peranan Andal dalam pengelolaan proyek
Untuk dapat mengetahui di mana dan sejauh mana peranan Andal, RKL dan RPL di dalam pengelolaan proyek terlebih dahulu harus diketahui fase-fase dari pengelolaan proyek. Pada umumnya fase-fase dapat dibagi sebagai berikut:
v Fase identifikasi
v Fase studi kelayakan
v Fase desain kerekayasaan (engineering design) atau disebut juga sebagai fase rancangan
v Fase pembangunan proyek
v Fase proyek berjalan atau fase proyek beroperasi
v Fase proyek telah berhenti beroperasi atau pasca operasi (post operation).
Kegunaan Andal bagi berbagai pihak Pembagian kegunaan dalam bentuk lain juga dapat disusun berdasarkan pihak yang mendapatkankegunaannya, sebagai berikut :
Ø Kegunaan bagi pemerintah
Ø Kegunaan bagi pemilik proyek
Ø Kegunaan bagi pemilik modal
Ø Kegunaan bagi masyarakat
Ø Kegunaan lainnya.
Dasar penetapan dampak
Ø Melakukan identifikasi dampak yang terjadi pada komponen lingkungan.
Ø Pengukuran/perhitungan dampak yang akan terjadi komponen lingkungan.
Ø Penggabungan beberapa komponen lingkungan yang sangat berkaitan kemudian dianalisis dan digunakan untuk menetapkan refleksi dari dampak komponen-komponen sebagai indikator menjadi gambaran perubahan lingkungan.
Andal mencakup
v Batas wilayah yang terkena harus diseleksi semua wilayah.
v Rona awal (sebelum kegiatan) kerusakan daerah lingkungan.
v Rona kegiatan yang akan di usulkan.
v Perkiraan dampak yang mungkin timbul.
v Evaluasi dari berbagai dampak dan alternatif tindakan pengendalian.
v Tata cara prosedur monitoring evaluasi.
Beberapa elemen/komponen lingkungan yang dipertimbangkan. Partikel-partikel Sulfur dioksida, Hidrokarbon, Nitrogen oksida, Karbon dioksida, Zat-zat beracun dan Bau.
Beberapa metoda Andal yang terkenal.
v Metoda Leopolo Dikenal sebagai matriks leopold atau intrik interaksi dari leopold matriks ini dikenal sejak tahun 1971 dengan mengetengahkan 100 (seratus) macam aktivitas dari suatu proyek dengan 88 (delapan puluh delapan) komponen lingkungan.
v Metoda matriks dampak dari moore (1973) Metoda ini memperlihatkan dampak lingkungan dilihat dari sudut dampak pada kelompok-kelompok yang sudah atau sedang dimanfaatkan oleh manusia atau dapat digambarkan pula sebagai proyek-proyek pembangunan manusia lainnya.
v Metoda sorenson (1971) merupakan analisa network yang pertama disusun untuk digunakan pada proyek pengerukan dasar laut.
v Metoda Mac Harg (1968) yang dikenal dengan metoda overlya atau teknik overlay. Sesuai dengan namanya maka metoda ini menggunakan berbagai peta yang digambarkan dalam lembar-lembar transparansi.
v Metoda fishe anri davies (1973) dikenal sebagai matriks dari fisiter dan davies. Kekhususan metoda ini ialah tiga macam matrik yang disusun secara bertahap.·
Ø Tahap pertama : Matriks mengenai evaluasi lingkungan sebelum proyek dibangun disebut keadaan lingkungan (Env. baseline)
Ø Tahap dua : Matriks dampak lingkungan (Env. Compatibility matrix).
Ø Tahap ketiga : Matriks keputusan (decision matrix)
Sumber :